Muara Badak, 7 September 2024 – Pemerintah Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, secara resmi menyerahkan sertifikat tanah kepada warga desa sebagai bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diinisiasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penyerahan sertifikat ini dilakukan pada 1 Juli 2024 di Gedung BPU Desa Badak Baru, dihadiri oleh ratusan warga serta sejumlah pejabat terkait.
Program PTSL yang telah berjalan selama beberapa tahun ini bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah di seluruh Indonesia, khususnya bagi masyarakat di Desa Badak Baru yang selama ini belum memiliki dokumen resmi terkait kepemilikan tanah. Kurang Lebih ada 600 bidang tanah yang telah di ajukan oleh Pemerintah Desa Badak Baru untuk penerbitan sertifikat di BPN, yang akan di terbitkan secara bertahap. Dalam acara ini, sebanyak 217 sertifikat tanah diserahkan kepada warga Desa Badak Baru.
Kepala Desa Badak Baru, Nasaruddin, menyampaikan bahwa proses penyerahan sertifikat ini merupakan hasil kerja keras pemerintah desa bersama tim dari BPN yang telah melakukan pengukuran dan verifikasi lapangan selama beberapa bulan terakhir. “Kami sangat bersyukur, program ini dapat terealisasi dengan baik. Semoga sertifikat yang diterima dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat,” ujar Kepala Desa Badak Baru.
Salah satu penerima sertifikat, Ardiansyah, mengungkapkan rasa syukurnya atas penerimaan dokumen legal tersebut. “Selama bertahun-tahun kami hanya memiliki surat kepemilikan, dan dengan adanya sertifikat ini, tanah kami sudah sah di mata hukum. Kami jadi lebih tenang dan punya kepastian,” kata Ardiansyah, seorang warga Badak Baru yang tanahnya sudah terdaftar dalam program PTSL.
Penyerahan sertifikat tanah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan memberikan mereka kepastian hukum atas lahan yang dimiliki, serta memfasilitasi pengembangan ekonomi lokal. Selain itu, dengan adanya program ini, pemerintah daerah juga berharap dapat mengurangi potensi konflik tanah di masyarakat, yang kerap kali terjadi akibat ketiadaan dokumen legal kepemilikan.
Kegiatan penyerahan sertifikat tanah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan keadilan agraria serta pemerataan hak atas tanah bagi seluruh warga negara.